BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:04 WIB

Reaksi Indonesia Terhadap Keputusan Mahkamah Agung AS Tentang Tarif Impor

Reaksi Indonesia Terhadap Keputusan Mahkamah Agung AS Tentang Tarif ImporReaksi Indonesia Terhadap Keputusan Mahkamah Agung AS Tentang Tarif Impor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan dampak besar dari keputusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempelajari risiko perubahan tarif impor ini menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas perdagangan.

Arahan dan Persiapan Pemerintah Indonesia

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta agar pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul akibat keputusan Mahkamah Agung AS.

Ia menegaskan bahwa Indonesia siap menghadapi berbagai skenario terkait perubahan kebijakan tarif yang dihasilkan dari keputusan tersebut.

Sebelum penandatanganan perjanjian dagang baru, skenario keputusan Mahkamah Agung sudah dibahas dengan USTR, menunjukkan persiapan yang matang dari pihak Indonesia.

Airlangga menambahkan bahwa perjanjian dagang baru yang ditandatangani akan berlaku dalam waktu 60 hari setelah penandatanganan tersebut.

Dampak Kebijakan Terhadap Tarif Impor

Dalam situasi ini, Airlangga juga mengindikasikan adanya kemungkinan penurunan tarif untuk barang-barang Indonesia yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan maksimum tarif sebesar 19%.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Ia menekankan bahwa Indonesia berupaya keras agar tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan tetap berlaku, meskipun ada perubahan kebijakan dari pihak AS.

Kepentingan utama Indonesia adalah mempertahankan tarif yang telah disepakati sehingga komoditas pertanian dapat tetap bersaing di pasar AS.

Prabowo dan pihak pemerintah akan terus memonitor perkembangan kebijakan AS untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.

Kenyataan Pasca Keputusan Mahkamah Agung AS

Setelah keputusan tersebut, Donald Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global barang impor ke AS menjadi 15%, langkah ini menanggapi putusan yang dianggapnya 'sangat anti-Amerika'.

Dalam pernyataan melalui media sosialnya, Trump menyatakan akan menaikkan tarif impor hingga batas maksimum yang diizinkan secara hukum, yaitu 15%.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Reaksi Indonesia Terhadap Keputusan Mahkamah Agung AS Tentang Tarif Impor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!