Polemik Bekas Penerima Beasiswa LPDP Berujung Permintaan Maaf
Seorang mantan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, tengah ramai diperbincangkan setelah pernyataan yang menuai kontroversi di media sosial.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Permintaan maafnya yang disampaikan di Instagram mengesankan adanya ketidakberdayaan terhadap dampak dari ucapannya tersebut.
Permintaan maaf DS disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, lewat unggahan di Instagram. Ia menegaskan, 'Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia.'
Dalam klarifikasinya, DS juga mencurahkan ungkapan syukurnya di bulan suci Ramadan, seraya berharap mampu memberikan kontribusi untuk Tanah Air di masa mendatang.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
LPDP juga mengeluarkan pernyataan menanggapi kontroversi yang ditimbulkan oleh pernyataan DS. Mereka menyatakan, 'Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.'
Lebih jauh, lembaga ini menjelaskan bahwa setiap penerima beasiswa diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada bangsa selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, dengan total waktu untuk DS mencapai lima tahun.
LPDP memastikan bahwa DS telah menuntaskan studinya pada 31 Agustus 2017 dan saat ini tidak lagi terikat secara hukum dengan lembaga tersebut. Dalam pernyataan resmi, mereka mencatat, 'Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan.'
LPDP tetap berkomitmen untuk memperingatkan DS mengenai kewajiban kebangsaan dalam mengabdi kepada negeri, meskipun tidak ada ikatan resmi yang menyertai statusnya saat ini.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: