Penyelidikan Terkait Eks Kapolres Bima Terlibat Aliran Dana Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, terjerat dalam kasus aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Pernyataan tersebut diungkap oleh Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Investigasi mengindikasikan bahwa Didik bersama mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi, menerima uang dari dua bandar narkoba besar. Insiden ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Berdasarkan klarifikasi Kombes Zulkarnain Harahap, Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi mengakui menerima aliran dana dari bandar bernama 'B'. Setoran yang mereka terima mencapai Rp400 juta per bulan, dengan rincian Rp300 juta untuk Didik dan Rp100 juta untuk Malaungi.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, didapati bahwa total setoran dari bandar 'B' telah mencapai Rp1,8 miliar. Namun, setoran ini putus karena masalah keuangan yang dialami oleh bandar tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Mengetahui setoran dari bandar 'B' terhenti, AKP Malaungi kemudian mencari alternatif untuk melanjutkan aliran dana dengan menghubungi Koh Erwin. Koh Erwin berkomitmen untuk memberikan dana sebesar Rp1 miliar kepada mereka.
Langkah ini menunjukkan upaya mereka untuk tetap terhubung dengan jaringan narkoba meskipun kondisi keuangan bandar sebelumnya tidak stabil.
Pihak Bareskrim kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang diterima oleh jaringan tersebut. Fokusnya adalah pada penerimaan uang yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Didik Putra Kuncoro sudah dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: