Mantan Kapolres Bima Ditahan, Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Terungkap
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah dijatuhi sanksi pemecatan. Penahanan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana ilegal senilai Rp 2,8 miliar.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah sidang kode etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik.
Penahanan AKBP Didik Putra Kuncoro dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Dalam pernyataannya, Brigjen Eko menyatakan, 'Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan.'
Didik tidak hanya disangkal atas kepemilikan narkotika, tetapi juga terlibat dalam penerimaan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkoba. Uang sebesar Rp 2,8 miliar diduga diarahkan melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Kasus ini dimulai dari penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR pada 24 Januari 2026, yang saat itu ditemukan barang bukti berupa 30,415 gram sabu. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa mereka terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar, yang juga berhubungan dengan AN, istri seorang anggota Polri.
Setelah penangkapan tersebut, Bripka IR yang merupakan suami AN, menyerahkan diri dan mengungkap keterlibatan AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota dalam praktik peredaran narkoba. Penjelasan ini memicu penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan Didik.
Selama proses penyidikan, AKP Malaungi mengakui bahwa ia menerima uang dari bandar narkoba antara Juni hingga November 2025, yang selanjutnya diserahkan kepada Didik. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Didik mengakui bahwa ada penyimpanan narkotika di koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya.
Polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram dan berbagai jenis narkotika selama penggeledahan di kediaman Aipda Dianita. Brigjen Eko menekankan bahwa Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba, yang membuat mereka menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: