BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 15:51 WIB

Pria Muda Ditangkap Usai Curi Barang Berharga di Jakarta Utara

Pria Muda Ditangkap Usai Curi Barang Berharga di Jakarta UtaraPria Muda Ditangkap Usai Curi Barang Berharga di Jakarta Utara

Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap aparat kepolisian akibat terlibat dalam pencurian barang berharga di rumah ayah pacarnya di Jakarta Utara. Kerugian yang dialami oleh korban, Candra Arya, diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan dilaksanakan setelah ditemukan barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai di kediaman tersangka.

Rincian Kejadian Pencurian

Pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, ketika FIM berhasil memasuki rumah Candra Arya di Jalan Hidup Baru, Pademangan. Saat kejadian, kondisi rumah sepi dan listrik padam, yang memberikan keuntungan bagi tersangka.

Setelah masuk, FIM meluncur ke kamar di lantai dua dan mengambil brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan bernilai tinggi. Ia kemudian membawa brankas itu ke kontrakannya dan membongkar barang-barang tersebut.

Dalam momen ini, FIM memisahkan uang senilai Rp 60.950.000 dan perhiasan emas ke dalam plastik hitam untuk disembunyikan. Uang tambahan sebesar Rp 20 juta dia sembunyikan di dalam kotak HP di bawah rak.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Proses Penangkapan Tersangka

FIM ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Barang bukti berupa uang dan perhiasan yang dicuri berhasil ditemukan.

Kapolsek Imanuel Sinaga menjelaskan bahwa pelaku mengaku menemukan kunci rumah korban sebulan sebelum pencurian. Rencana aksi pencurian dilakukan saat korban keluar menuju toko katering.

Selama melakukan pencurian, FIM juga mengetahui lokasi kamera pengintai di rumah korban sehingga dapat menghindari deteksi.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Dari hasil penyelidikan, total barang yang dicuri termasuk uang sebesar Rp 80.950.000 dan sejumlah perhiasan, seperti gelang emas, kalung, dan cincin. Khususnya, terdapat 6 gelang kroncong emas dengan berat total 40 gram, kalung seberat 8 gram, serta beberapa cincin emas.

Pihak kepolisian menginformasikan bahwa tersangka FIM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana yang menjatuhkan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan properti pribadi.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pria Muda Ditangkap Usai Curi Barang Berharga di Jakarta Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!