BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 11:29 WIB

Kesadaran Wajib Pajak Meningkat dengan 2,9 Juta Pelaporan SPT Melalui Coretax

Kesadaran Wajib Pajak Meningkat dengan 2,9 Juta Pelaporan SPT Melalui CoretaxKesadaran Wajib Pajak Meningkat dengan 2,9 Juta Pelaporan SPT Melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga 18 Februari 2026, 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan sistem Coretax.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Pencapaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan di Indonesia.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Data yang dirilis oleh DJP menunjukkan bahwa dari total pelaporan, 2.552.771 di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi karyawan.

Sementara itu, terdapat 270.960 laporan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Terlampir pula terdapat 594 laporan dari wajib pajak badan yang melaporkan pajak berbeda tahun buku sejak 1 Agustus 2025, serta 16 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH

Progres Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax menunjukkan angka yang signifikan, dengan 13.924.414 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Rincian ini terdiri dari 12.942.290 pengguna akun wajib pajak orang pribadi, 892.396 untuk wajib pajak badan, 89.503 untuk instansi pemerintah, dan 225 untuk perdagangan elektronik.

Angka-angka ini memberikan gambaran tentang sejauh mana masyarakat beradaptasi dengan platform digital dalam pelaporan pajak.

Panduan dan Sanksi bagi Wajib Pajak

Wajib pajak dapat dengan mudah mengaktifkan akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di media sosial resmi DJP.

Jika diperlukan, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 serta dukungan di kantor pajak terdekat.

Penting untuk dicatat bahwa wajib pajak yang terlambat melapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi, dengan denda Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kesadaran Wajib Pajak Meningkat dengan 2,9 Juta Pelaporan SPT Melalui Coretax

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!