Warner Bros. Menggugat ByteDance: Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Karakter Ikonik Mendalam
Warner Bros. Discovery (WBD) telah melayangkan gugatan terhadap ByteDance, perusahaan induk TikTok, karena dugaan pelanggaran hak cipta yang serius.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Gugatan ini menyasar penggunaan karakter ikonik seperti Batman dan Superman tanpa izin dalam pelatihan model kecerdasan buatan (AI).
Sumber dari Variety melaporkan bahwa WBD menuduh ByteDance telah menggunakan ribuan jam konten film dan serial televisi milik mereka tanpa izin untuk melatih teknologi AI.
Penggunaan konten ini diyakini mengganggu hak cipta yang telah dilindungi secara legal selama bertahun-tahun, dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi WBD.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dalam pernyataan resminya, Wayne Smith, VP bagian hukum di Warner Bros., mengatakan, "Karakter ini adalah sumber kehidupan dari perusahaan. ByteDance kini terlibat dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hak milik yang sama yang telah kami lindungi selama bertahun-tahun."
Laporan gugatan menyebutkan bahwa WBD meminta ByteDance untuk menghentikan semua penggunaan IP mereka dan menghapus data pelatihan yang berkaitan dengan konten mereka, dengan estimasi ganti rugi mencapai ratusan juta dolar.
Setelah viral di media sosial, klip dari teknologi baru ByteDance, Seedance 2.0, ByteDance menyatakan akan menerapkan pengamanan tambahan guna mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual.
Namun, WBD merasa langkah tersebut belum cukup, dengan Smith menekankan bahwa masalah utamanya bukan pada pengguna, tetapi pada desain teknologi yang secara sengaja menggunakan karakter yang dilindungi hak cipta.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: