BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:35 WIB

Klarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana Desa untuk Koperasi

Klarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana Desa untuk KoperasiKlarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana Desa untuk Koperasi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi isu mengenai penolakan kepala desa terkait pengalokasian dana desa untuk program Koperasi Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa tidak ada penolakan yang terjadi dan proses pembahasan sudah dilakukan dari awal.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengurangan dana desa, melainkan pergeseran alokasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ia juga memastikan program-program lain yang menyasar pedesaan tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi dana.

Klarifikasi Mensesneg Soal Penolakan Dana Desa

Dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa berita tentang penolakan kepala desa tidak berdasar. "Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal," ujarnya.

Ia mempertanyakan sumber informasi yang menyebarkan isu tersebut, mengingat sosialisasi dari pemerintah sudah dilakukan secara menyeluruh. Fokus utama alokasi dana desa, lanjutnya, adalah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Prasetyo juga menegaskan pentingnya transparansi dalam informasi terkait kebijakan, agar masyarakat desa mendapatkan pemahaman yang jelas.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Tujuan dan Alokasi Dana Desa untuk Koperasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi pengalokasian 58,03 persen dari anggaran Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih. "Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana," jelas Prasetyo.

Jumlah alokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 34,57 triliun, dan penggunaan Dana Desa akan diarahkan untuk pembangunan fisik gerai dan kelengkapan Koperasi. Dengan adanya alokasi yang jelas, diharapkan dapat mendukung penguatan ekonomi di tingkat desa.

PMK tersebut juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa untuk mendukung gerakan koperasi yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Desa

Prasetyo menegaskan bahwa pergeseran alokasi dana desa tidak akan mengganggu proses pembangunan di desa. "Tidak (mengganggu)," tegasnya mengenai keberlanjutan program-program lain yang mendukung pembangunan, seperti revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan.

Ia menambahkan bahwa pembangunan desa tidak hanya bergantung pada dana desa, melainkan juga melibatkan berbagai program pemerintah lainnya. "Itu tidak menggunakan dana desa, ya," jelasnya, memastikan bahwa tetap ada sumber pendanaan lain yang bisa digunakan demi kepentingan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan di desa tetap berlanjut dan terpadu, dengan berbagai sumber daya yang ada.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi Mensesneg Terkait Alokasi Dana Desa untuk Koperasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!