BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:25 WIB

Jaksa Tuntut Ary Gadun FM dengan 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Jaksa Tuntut Ary Gadun FM dengan 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap HakimJaksa Tuntut Ary Gadun FM dengan 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Ariyanto Bakri, yang dikenal sebagai Ary Gadun FM, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun. Tuntutan ini terkait dugaan suap terhadap hakim dalam kasus yang melibatkan tiga korporasi di sektor minyak sawit.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa menyatakan bahwa Ariyanto terbukti bersalah sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses Hukum Terdakwa Ary Gadun FM

Sidang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, dimana jaksa menyampaikan tuntutannya dengan tegas. JPU mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam memberikan amar hukuman.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan suap yang dilakukan oleh Ariyanto termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Hal ini didasarkan pada bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum yang jelas dalam proses hukum.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Denda dan Uang Pengganti yang Dikenakan

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara.

Terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 21.602.138.412, dan jika tidak memenuhi kewajiban ini, harta benda dapat disita sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian Profesi Terdakwa

Jaksa mengusulkan agar Ariyanto Bakri diberhentikan secara tetap dari profesi advokat. Usulan ini mencerminkan nilai-nilai integritas yang penting dalam profesi hukum.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani kasus korupsi dengan serius. Adanya tindakan yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Tuntut Ary Gadun FM dengan 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!