Diskon Tiket Pesawat Wajib Selama Lebaran 2026, Ini Penjelasan Menhub
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan setiap maskapai penerbangan harus mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat untuk periode angkutan Lebaran 2026.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Kebijakan ini dirancang sebagai stimulus pemerintah dan berlaku untuk pemesanan tiket sejak 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa diskon tiket adalah langkah penting dalam mendukung masyarakat. "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," ujarnya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026).
Ia juga menggarisbawahi bahwa masyarakat dapat mulai memesan tiket dengan tarif diskon yang sudah dibuka sejak 10 Februari. Hal ini diharapkan tidak memberatkan maskapai, mengingat dana untuk diskon berasal dari pemerintah dan bukan dari biaya operasional mereka.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Pemerintah bekerja sama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan diskon dapat diimplementasikan dengan optimal. Namun, Dudy mengingatkan bahwa harga tiket masih tergantung pada ketersediaan kursi yang ada.
Sekiranya tiket kelas ekonomi dengan tarif diskon tidak tersedia, konsumen mungkin harus mempertimbangkan opsi tiket dengan harga lebih tinggi, seperti kelas bisnis, tergantung pada ketersediaan.
Anggaran sebesar Rp 911,16 miliar disiapkan pemerintah untuk mendukung stimulus ini, mencakup moda transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).
Untuk transportasi udara, diskon yang ditawarkan berkisar antara 17% hingga 18% untuk penerbangan kelas ekonomi domestik, dengan target menjangkau hingga 3,3 juta penumpang selama periode Lebaran.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: