BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 17:02 WIB

Insentif Harian Rp 6 Juta untuk SPPG, Kepala BGN BERI Pembelaan

Insentif Harian Rp 6 Juta untuk SPPG, Kepala BGN BERI PembelaanInsentif Harian Rp 6 Juta untuk SPPG, Kepala BGN BERI Pembelaan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pemberian insentif Rp 6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih efektif dibandingkan membangun infrastruktur dari nol.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Ia menekankan bahwa insentif ini merupakan penghargaan negara terhadap kontribusi semua pihak dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Efisiensi Program Gizi

Dadan mengungkapkan bahwa biaya untuk SPPG dianggap lebih efisien daripada membangun semua fasilitas dan infrastruktur dari awal. Pendekatan ini mencerminkan pragmatisme dan fokus pada hasil yang cepat.

Ia menambahkan ketersediaan fasilitas SPPG sangat penting untuk keberhasilan program MBG, sehingga insentif harian ini adalah strategi yang tepat untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dampak Sosial dan Ekonomi

Dengan adanya insentif harian, diharapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan program semakin meningkat. Dadan menjelaskan bahwa waktu adalah sumber daya yang tidak dapat diulang, sehingga percepatan program sangatlah penting.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, seperti Polri, TNI, dan organisasi masyarakat sipil, karena semua kontribusi tersebut sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.

Regulasi Pemberian Insentif

Aturan mengenai insentif Rp 6 juta per hari telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan insentif diberikan setiap hari, termasuk pada hari libur, selama 313 hari dalam setahun.

Dadan juga menjelaskan bahwa insentif ini tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disiapkan, melainkan dianggap sebagai dana bantuan yang tak dikenakan pajak penghasilan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Insentif Harian Rp 6 Juta untuk SPPG, Kepala BGN BERI Pembelaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!