BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 21:13 WIB

MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup

MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai Dukungan Kementerian Lingkungan HidupMUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menetapkan fatwa haram bagi praktik membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dalam kesempatan ini, Hanif menyatakan bahwa permasalahan sampah di Indonesia sudah mencapai titik darurat. Ia menyebutkan perlunya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah agar situasi ini dapat segera diatasi.

Dukungan Tegas dari Menteri Lingkungan Hidup

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa integrasi pendekatan teknis dan kesadaran moral sangat penting dalam menangani permasalahan sampah. Ia percaya bahwa dukungan ulama dapat memainkan peran krusial dalam mengubah perilaku masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas di Sentul, Kabupaten Bogor. Hanif menekankan, "Rantai ini harus kita putus dari hulunya," untuk menerapkan tindakan preventif yang lebih efektif.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Dampak Lingkungan dari Sampah yang Tidak Terkelola

Kementerian Lingkungan Hidup mengingatkan masyarakat bahwa sampah yang tidak dikelola dapat mencemari sungai dan laut, yang berdampak pada ekosistem. Hanif menjelaskan, "Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," agar bisa memberikan solusi jangka panjang.

MUI juga menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan wujud tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan. Hazuarli Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, menegaskan, "Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan."

Kolaborasi dalam Pengelolaan Sampah

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah perlu dimulai dari pengurangan di sumbernya. Hal ini juga diiringi dengan peningkatan literasi publik dan penegakan hukum untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan sektor bisnis.

Dengan upaya bersama ini, diharapkan pengendalian sampah dari hulu dapat memperbaiki keadaan dan menjaga keberlanjutan ekosistem air. Kerja sama yang tepat akan membantu meminimalkan pencemaran serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!