Panduan Membaca Status BPJS PBI JK Secara Praktis Menggunakan NIK
Kini, peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari BPJS Kesehatan bisa memeriksa status kepesertaan mereka secara online dengan sangat mudah.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Cukup gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP untuk mengecek status yang diinginkan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan secara otomatis diaktifkan kembali dalam rentang waktu tiga bulan.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," ujarnya di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah pada 10 Februari 2026.
Proses reaktivasi ini bertujuan untuk memastikan pemutakhiran dan verifikasi data peserta berjalan dengan baik.
"Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda," tambahnya.
Budi Gunadi Sadikin juga menekankan pentingnya memastikan bahwa program PBI diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
"Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya," jelasnya sambil menekankan pentingnya kriteria penerima bantuan yang tepat.
Ia memberi contoh, orang yang memiliki listrik dengan tarif Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah tersebut diambil untuk menghindari penyalahgunaan program agar benar-benar tepat sasaran.
Peserta BPJS PBI JK dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan beberapa cara yang sederhana.
Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store, di mana peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: