Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan dalam Kasus Kuota Haji, KPK Menyatakan Siap
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kini terjerat dalam polemik hukum setelah mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi tantangan hukum ini dan menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.
Ia menambahkan bahwa KPK telah mengikuti semua ketentuan hukum selama penanganan perkara ini, termasuk penyelidikan selaras dengan protokol yang berlaku.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
KPK menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara.
Penyidikan ini berlanjut dengan menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, menunjukkan konteks besarnya dana yang terlibat.
KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan di lokasi-lokasi penting, termasuk kediaman Yaqut dan beberapa kantor agen perjalanan haji.
Berdasarkan informasi, banyak barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik, telah disita. Sidang pertama praperadilan Yaqut dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2026.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: