Tersangka Suap: Gejolak di Pengadilan Negeri Depok
Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Kabar ini mengejutkan banyak pihak karena telah merusak citra peradilan di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dugaan suap berkaitan dengan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya, yang diduga telah menyetujui untuk membayar Rp 850 juta. Hal ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam dari Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Yanto, menyampaikan rasa penyesalan mendalam atas peristiwa yang menciderai harkat hakim. "Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujarnya saat konferensi pers.
Yanto mengungkapkan bahwa tindakan ini melanggar komitmen MA, terutama setelah kenaikan tunjangan hakim. "Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tuturnya.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dalam menghadapi masalah ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. "Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana," jelas Yanto.
Dari pernyataan tersebut, tampak adanya komitmen kuat MA untuk menjaga integritas lembaga peradilan. "Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," ungkapnya, pasca kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, kedua hakim tersebut telah diberhentikan sementara setelah penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Yanto menyatakan bahwa apabila terbukti bersalah, MA akan segera mengusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," tambah Yanto, menggarisbawahi proses hukum yang harus dilalui.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: