BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 20:53 WIB

Penyelesaian Masalah BPJS Kesehatan Bisa Dihasilkan Tanpa Menunggu Perpres

Penyelesaian Masalah BPJS Kesehatan Bisa Dihasilkan Tanpa Menunggu PerpresPenyelesaian Masalah BPJS Kesehatan Bisa Dihasilkan Tanpa Menunggu Perpres

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyelesaian masalah BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Presiden. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat koordinasi bersama DPR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi masyarakat, termasuk penonaktifan keanggotaan KIS.

Rapat Koordinasi dengan DPR RI

Dalam rapat yang digelar pada 9 Februari 2026, Prasetyo membahas isu terkait BPJS Kesehatan dengan anggota DPR. Ia menyatakan, "Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya."

Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa banyak masalah telah teridentifikasi, dan solusi yang relevan sudah bisa segera diimplementasikan.

Pemerintah berharap untuk segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi sejumlah masalah yang berkaitan dengan BPJS. "Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan," imbuh Prasetyo.

Diskusi dengan DPR mengarah pada beberapa solusi konstruktif, menggambarkan adanya niat dari kedua belah pihak untuk mengatasi masalah yang mengganggu masyarakat secara cepat.

Pentingnya Perbaikan Data dan Pencatatan

Prasetyo juga menekankan perlunya perbaikan dalam sistem pencatatan dan data. Ia mengungkapkan, "Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial."

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Kekurangan dalam pencatatan menjadi salah satu akar permasalahan yang harus diatasi segera. Terdapat sejumlah penerima bantuan iuran yang tercatat dalam kategori yang tidak tepat.

"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," jelas Prasetyo.

Upaya untuk menyinkronkan data antara kementerian dan BPS pun menjadi bagian dari langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Proses Perbaikan yang Berkelanjutan

Masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan bersifat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Prasetyo menekankan pentingnya perbaikan sistem secara menyeluruh agar kebijakan dapat berjalan sesuai rencana.

"Proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyelesaian Masalah BPJS Kesehatan Bisa Dihasilkan Tanpa Menunggu Perpres

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!