BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 14:55 WIB

Kebijakan Penundaan Izin Lahan Industri untuk Melindungi Ketahanan Pangan

Kebijakan Penundaan Izin Lahan Industri untuk Melindungi Ketahanan PanganKebijakan Penundaan Izin Lahan Industri untuk Melindungi Ketahanan Pangan

Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan kebijakan yang membekukan izin penggunaan lahan untuk industri dan perumahan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan pangan yang saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, menekankan bahwa banyak dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah tidak sejalan dengan agenda ketahanan pangan nasional.

Kebijakan Pembekuan Izin dan Penyebabnya

Kebijakan pembekuan izin menjadi langkah nyata pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa. 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' ungkap Suyus Windayana, menggarisbawahi pentingnya perlindungan lahan pangan.

Di banyak daerah, dokumen RTRW belum diadaptasi dengan kebijakan ketahanan pangan, yang semakin memperburuk keadaan. Respons terhadap surat edaran pemerintah di daerah juga dinilai belum optimal, terlihat dari hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang mungkin melaksanakan target yang diminta.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Dampak Terhadap Rencana Pengembangan

Pembekuan izin ini memiliki dampak signifikan terhadap rencana pengembangan berbagai kawasan industri dan perumahan yang masuk dalam area pertanian. Suyus menjelaskan, 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan.'

Rencana penggunaan lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi industri dan permukiman kini harus ditangguhkan hingga adanya revisi pada RTRW. Penyebabnya adalah banyak daerah yang secara peta telah mengalokasikan wilayah untuk industri, tetapi termasuk dalam kawasan pangan yang dilindungi.

Peningkatan Koordinasi dan Target Rencana

Saat ini, pemerintah berusaha mempercepat proses revisi RTRW dengan meningkatkan koordinasi antar kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dari langkah ini adalah mendukung pemerintah daerah dalam mengubah regulasi secara lebih efektif.

Pemerintah juga merencanakan pertemuan khusus dengan kabupaten di Pulau Jawa untuk mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87 persen. 'Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025,' tutup Suyus.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Penundaan Izin Lahan Industri untuk Melindungi Ketahanan Pangan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!