BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 16:05 WIB

Tahap Mediasi Gugatan Nama di Pengadilan Negeri Solo

Tahap Mediasi Gugatan Nama di Pengadilan Negeri SoloTahap Mediasi Gugatan Nama di Pengadilan Negeri Solo

Gugatan mengenai penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Solo. Semua pihak diharuskan hadir secara langsung pada sidang yang akan digelar pada Kamis mendatang.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Perkara ini terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan diajukan oleh GRAy. Koes Moertiyah sebagai penggugat, sedangkan tergugat adalah Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo.

Proses Mediasi yang Ditetapkan Hakim

Humas Pengadilan Negeri Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa sidang mediasi yang dijadwalkan semula harus ditunda karena hanya kuasa hukum yang hadir. "Dalam proses mediasi tadi yang hadir adalah kuasa masing-masing pihak, sehingga mediator menunda proses mediasi sampai Kamis, 12 Februari 2026, untuk memberi kesempatan para pihak prinsipal hadir sendiri," ungkapnya.

Penundaan ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran pihak prinsipal dalam mediasi. Semua pihak diharapkan hadir sehingga proses mediasi dapat berjalan lancar dan efektif.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Kesiapan Penggugat dan Tergugat

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk menghadirkan prinsipal dalam mediasi mendatang. "Untuk mediasi sudah dijadwalkan pekan depan. Pihak penggugat dan tergugat diwajibkan menghadirkan prinsipal. Dari pihak penggugat juga akan dihadirkan prinsipal," ujarnya.

Kesiapan ini menunjukkan adanya harapan untuk mencapai kesepakatan, meskipun konflik yang ada berjalan cukup rumit. Semua pihak ingin agar proses ini dapat diselesaikan dengan baik.

Latar Belakang Gugatan Nama

Gugatan ini muncul dari konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta yang berkaitan dengan legitimasi kepemimpinan serta penggunaan gelar raja. Sejak wafatnya Raja Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIII, perbedaan pandangan muncul terkait siapa yang seharusnya menyandang gelar Pakubuwono XIV.

Perselisihan ini menciptakan ketegangan di kalangan anggota keluarga kerajaan dan masyarakat yang memperhatikan proses legitimasi yang dilakukan. Penggantian nama ini bukan hanya perkara semata, tetapi juga mencakup aspek kemanusiaan dan budaya yang mendasar.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tahap Mediasi Gugatan Nama di Pengadilan Negeri Solo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!