Meriyati Hoegeng, Istri Jenderal Hoegeng, Meninggal di Usia Seratus Tahun
Keluarga besar Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso tengah berduka menyusul kepergian Meriyati Hoegeng pada Selasa, 3 Februari 2026.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Almarhumah meninggal dunia pada pukul 13.24 WIB akibat sakit, meninggalkan kenangan mendalam di usia yang mencapai seratus tahun.
Kabar meninggalnya Meriyati Hoegeng tersebar melalui pesan duka yang menyampaikan bahwa almarhumah menghembuskan napas terakhir di rumah duka di Pesona Khayangan Estate, Depok, Jawa Barat.
Dalam pesan tersebut terkandung informasi, "Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah meninggal dunia almarhumah Ibu Meriyati Hoegeng pada hari Selasa, 3 Februari 2026, pukul 13.24 WIB karena sakit."
Usia panjang Meriyati yang mencapai seratus tahun dianggap perjalanan hidup yang sangat langka, yang juga menuai ucapan belasungkawa dari berbagai kalangan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Meriyati Hoegeng dikenal luas sebagai istri dari Jenderal Hoegeng Iman Santoso, yang menjabat sebagai Kapolri antara tahun 1968 hingga 1971.
Selama hidupnya, Meriyati selalu mendampingi suaminya dalam berbagai aktivitas sosial dan kemasyarakatan, memperkuat posisi mereka dalam sejarah Polri.
Kehadirannya sebagai pendamping suami yang berpengaruh menjadikannya sosok yang sangat dihormati di masyarakat, dan peninggalannya akan terus dikenang.
Setelah kabar meninggalnya Meriyati Hoegeng beredar, banyak sekali ucapan belasungkawa dan doa yang berdatangan bagi almarhumah.
"Semoga almarhumah diampuni segala khilaf dan salahnya, diterima seluruh amal ibadahnya," tulis salah satu pesan belasungkawa yang beredar di kalangan masyarakat.
Ucapan-ucapan ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh dan keterikatan emosional banyak orang terhadap Meriyati Hoegeng.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: