BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:16 WIB

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukuman Usai Kedapatan Menendang Kucing

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukuman Usai Kedapatan Menendang KucingPensiunan ASN di Blora Terancam Hukuman Usai Kedapatan Menendang Kucing

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PJ kini menghadapi ancaman pidana setelah aksinya menendang kucing di Stadion Kridosono Blora menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Polisi masih mengembangkan penyidikan karena kucing yang menjadi korban meninggal seminggu sesudah insiden, sementara PJ masih berstatus sebagai saksi.

Identitas dan Status Pelaku

Kasus ini mulai terungkap ketika aparat hukum berhasil mengetahui identitas pelaku yang bernama PJ. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkapkan bahwa 'Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.'

Hingga saat ini, PJ belum ditangkap atau ditahan karena statusnya masih sebagai saksi. Penegak hukum masih mencari informasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, melaporkan bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal dunia seminggu setelah kejadian. Ia menambahkan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora.'

Polisi sedang menggali lebih dalam mengenai motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya masalah psikologis atau faktor lain. Penyelidikan ini bertujuan untuk memahami latar belakang pelaku sebelum insiden terjadi.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, PJ dapat dikenai ancaman hukuman sesuai dengan pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan. AKP Zaenul menjelaskan, 'Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian.'

Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan hukum bagi hewan di Indonesia.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pensiunan ASN di Blora Terancam Hukuman Usai Kedapatan Menendang Kucing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!