BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 30 JANUARI 2026 • 17:47 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Melangkah di KPK, Menghadapi Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Melangkah di KPK, Menghadapi Kasus Korupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas Melangkah di KPK, Menghadapi Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan staf khususnya, Gus Alex. Meski berstatus tersangka, Yaqut tidak ditahan setelah memberikan keterangan di KPK.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Kehadirannya kali ini menunjukkan kesediaannya untuk berkontribusi dalam proses hukum, meskipun situasi yang dihadapinya cukup rumit. Dalam pemeriksaan, Yaqut menyatakan tidak ada persiapan khusus dan hanya membawa buku catatan.

Panggilan KPK dan Status Hukum Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas hadir di KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait berkas perkara Gus Alex. Meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka, Yaqut menyerahkan keterangan tanpa merasa tertekan indra hukum.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dibawa selama pemeriksaan, dan hanya mengandalkan catatan sederhana. Keputusan Yaqut untuk hadir menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas proses hukum, walaupun situasinya sulit.

Kehadirannya di KPK menjadi sorotan publik, terlebih dalam konteks dugaan praktik korupsi yang merugikan banyak pihak dalam pembagian kuota haji. Yaqut pun menyatakan pentingnya proses ini untuk kejelasan hukum.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Kuasa Hukum Memberikan Penjelasan

Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, memberikan penjelasan terkait posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa pencarian keterangan dari Yaqut tidak akan berujung pada penahanan setelah pemeriksaan selesai.

Menurut Mellisa, momen ini adalah bagian dari proses untuk mengungkap fakta tentang Gus Alex, yang juga terkena surat penetapan sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa penghakiman tentang penahanan Yaqut dalam konteks pemeriksaan yang terjadi saat ini tidak relevan.

Pernyataan Mellisa menunjukkan bahwa ada upaya untuk menjaga agar proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa tekanan yang berlebihan dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi yang melibatkan Yaqut dan Gus Alex berakar dari struktur pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, pada tahun 2024, terdapat diskresi yang dianggap merugikan, dengan penambahan kuota haji yang tidak transparan. Diduga terdapat praktik jual-beli kuota yang mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan umat.

Sebanyak 20.000 kuota tambahan yang dijadwalkan terpaksa dikurangi menjadi hanya 10.000 untuk keduanya. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan seputar kebijakan di Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian bagi calon jemaah haji.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Yaqut Cholil Qoumas Melangkah di KPK, Menghadapi Kasus Korupsi Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!