Kapolres Sleman Sementara Dinonaktifkan Usai Kasus Hogi Minaya Menjadi Sorotan
Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara oleh Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menyita perhatian publik.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif mengingat adanya tuduhan terhadap pengawasan yang lemah.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa keputusan penonaktifan adalah langkah sementara yang diambil Polri demi menjaga profesionalisme.
Ia menekankan, "Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan."
Langkah ini dilakukan setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY pada 26 Januari 2026.
Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan yang berpotensi merusak citra Polri.
Hasil ADTT kemudian dibahas dalam forum yang melibatkan berbagai pihak, di mana kesepakatan untuk merekomendasikan penonaktifan Kapolres dinyatakan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Rencana serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda DIY.
Penonaktifan ini menjadi langkah reformasi dalam kepolisian daerah setelah situasi yang memicu perhatian publik luas.
Tindakan tersebut menunjukkan bahwa Polri berupaya merespons kritik serta menjaga integritas organisasi.
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan insiden yang mengakibatkan tewasnya dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya.
Komisi III DPR RI pun menggelar rapat khusus untuk membahas kasus ini, di mana Hogi dan pihak terkait termasuk Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman diundang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: