Polda Metro Jaya Akui Kesalahan Usai Penangkapan Penjual Es Kue Jadul
Polda Metro Jaya memberikan permohonan maaf terkait penangkapan penjual es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal ini muncul setelah reaksi publik yang tidak puas terhadap insiden tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa tindakan yang diambil bertujuan untuk edukasi dan keamanan, tetapi diakui, langkah tersebut menimbulkan penilaian berbeda di masyarakat.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak ingin menghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyatakan, "Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat."
Ia menambahkan bahwa tujuan dari tindakan anggotanya adalah untuk memberikan edukasi kepada penjual dan memastikan keamanan mereka dalam berjualan. Namun, ia juga menyadari adanya kekecewaan publik yang perlu diperhatikan.
Budi menegaskan komitmen Polda untuk mendukung aktivitas ekonomi dengan aman, dan mengakui adanya psikologis kekecewaan dari masyarakat.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Di tengah situasi ini, Polda Metro Jaya berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaku usaha agar tetap beroperasi.
Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika atau prosedur dari anggotanya.
"Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional," ungkap Kombes Budi, menunjukkan keseriusan Polda dalam menyikapi insiden ini.
Proses evaluasi diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat dan meningkatkan kinerja serta pelayanan kepolisian. Ini juga untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan baik.
Kepolisian berharap evaluasi ini membawa hasil yang baik demi kepentingan masyarakat dan untuk memperbaiki hubungan antara kepolisian dengan publik.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: