Keributan Wisatawan Asal Belarusia di Bali Mengundang Perhatian Publik
Seorang wisatawan asal Belarusia, Pisarenka Pavel, menjadi sorotan di media sosial setelah terlibat keributan di Pantai Lovina, Bali. Insiden ini berlangsung di Hotel Rumi Bumi Lovina dan berakhir dengan penangkapannya oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Pada 27 Januari 2026, Pavel yang berusia 31 tahun mengacungkan jari tengah saat diserahkan ke Imigrasi Singaraja, menambah kontroversi atas perilakunya sebagai turis.
Keributan antara Pisarenka Pavel dan pihak hotel terjadi pada pagi hari di Hotel Rumi Bumi Lovina. Pihak hotel menerima keluhan dari tamu lainnya mengenai gangguan yang dibuat oleh Pavel.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa petugas polisi segera merespons laporan tersebut dan mendekati Pavel di area pantai. Meskipun tidak ada kerusakan pada fasilitas hotel, sikap Pavel yang mengganggu ketertiban membuat pihak hotel merasa tertekan.
'Yang bersangkutan berbicara dengan nada tinggi dan mengeluarkan ucapan yang membuat pihak hotel merasa tidak nyaman,' ungkap Yohana.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Setelah insiden awal, Pavel kembali ke hotel dengan penuh emosi dan meminta untuk menikmati kopi serta sarapan. Namun, ia juga meminta untuk memperpanjang masa inapnya tanpa membayar.
Pihak hotel sempat memenuhi permintaan makannya, tetapi menolak untuk memperpanjang masa inap demi ketertiban tamu lainnya. Permintaan yang tidak dipenuhi ini menimbulkan ketegangan lebih lanjut.
Polisi kemudian memberikan waktu sekitar 15 menit kepada Pavel untuk meninggalkan area hotel, langkah diambil untuk menghindari kerusuhan lebih lanjut di hotel.
Setelah meninggalkan hotel, Pavel dilaporkan oleh warga setempat karena tidak membayar belanja di warung. Polisi segera menanggapi laporan ini dengan menangkap Pavel dan membawanya ke Polres Buleleng.
Yohana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dokumen keimigrasian Pavel dinyatakan lengkap. Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum lebih lanjut dapat dilakukan.
Dengan kejadian ini, pihak kepolisian berupaya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat lokal dan wisatawan lain di kawasan tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: