BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 28 JANUARI 2026 • 11:34 WIB

Peraturan Baru KPK: Pembaruan Aturan Gratifikasi untuk Meningkatkan Pengawasan

Peraturan Baru KPK: Pembaruan Aturan Gratifikasi untuk Meningkatkan PengawasanPeraturan Baru KPK: Pembaruan Aturan Gratifikasi untuk Meningkatkan Pengawasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan perubahan penting dalam aturan mengenai gratifikasi yang tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas dan mempermudah proses pengelolaan laporan gratifikasi.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Pengumuman resmi dilakukan melalui akun media sosial KPK pada 28 Januari 2026. KPK percaya bahwa perubahan ini akan meningkatkan efektivitas dalam pengawasan dan pengendalian gratifikasi di sektor pemerintahan.

Revisi Batas Nilai Wajar Gratifikasi

Salah satu penyesuaian utama dalam peraturan ini adalah mengenai nilai batas wajar gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan. Untuk hadiah yang berkaitan dengan pernikahan atau acara adat-agama, nilai batasnya kini meningkat dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.

Selain itu, batas wajar untuk gratifikasi di antara rekan kerja yang bukan berupa uang juga mengalami kenaikan, dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per pemberi, dengan total batas tahunan bergeser dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000.

Aturan sebelumnya yang merinci batas wajar untuk gratifikasi terkait acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun telah dihapus agar lebih sederhana dan jelas.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Pentingnya Laporan Gratifikasi

Dalam revisi ini, laporan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja akan dinyatakan sebagai milik negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menekankan bahwa gratifikasi terhadap pegawai negeri dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan penerima.

Ketentuan ini juga menetapkan bahwa penerima gratifikasi bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa apa yang diterimanya bukanlah suap jika nilainya di atas Rp 10.000.000, sementara penuntut umum bertanggung jawab jika nilainya di bawah jumlah tersebut.

Sanksi pidana untuk pelanggar juga telah diperjelas agar lebih efektif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam laporan gratifikasi.

Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

KPK menetapkan tujuh tugas yang musti dilaksanakan oleh unit pengendalian gratifikasi. Unit ini diharuskan untuk mengelola laporan gratifikasi dan memastikan pemeliharaan barang titipan hingga ada kejelasan status dari KPK.

Tugas unit ini mencakup tindak lanjut laporan sesuai keputusan Komisi, melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi, serta mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi pemerintahan.

Unit ini juga harus memberikan pelatihan dan dukungan dalam menerapkan pengendalian gratifikasi, serta mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang berlaku kepada masyarakat.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peraturan Baru KPK: Pembaruan Aturan Gratifikasi untuk Meningkatkan Pengawasan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!