Kasus Penjambretan Berujung Restorative Justice: Hogi Minaya Kini Tak Lagi Terbatasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa kasus Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, kini akan diselesaikan melalui skema restorative justice.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Keputusan ini diambil setelah insiden melibatkan Hogi dan dua pelaku yang berujung pada kecelakaan fatal.
Hogi Minaya, berusia 43 tahun, kini statusnya sebagai tersangka setelah peristiwa yang merenggut nyawa dua pelaku jambret di Sleman.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang mendalam dilakukan sebelum penetapan tersebut.
"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil," tuturnya, menekankan bahwa semua unsur pidana sudah terpenuhi untuk menjerat Hogi.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Saat ini, Hogi Minaya sedang menjalani proses restorative justice, yang merupakan tahapan penyelesaian hukum yang lebih damai.
Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, mengungkapkan bahwa alat GPS di kaki kliennya telah dilepas setelah mediasi dengan pihak korban.
"Proses pelepasan alat detection kit tersebut dilakukan hari ini," ungkapnya, menekankan bahwa Hogi kini tidak lagi menjadi tahanan kota.
Istri Hogi, Arista Minaya, merasa lega setelah GPS suaminya dilepas dan berharap kasus ini segera tuntas melalui restorative justice.
"Semoga ini segera bisa diselesaikan," tegasnya, menunjukkan harapan untuk perdamaian.
Hogi juga menyatakan rasa syukurnya, "Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini," menunjukkan optimisme terhadap penyelesaian masalah ini.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: