Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Visi Politik Berbeda dengan Jokowi
Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, memaparkan alasan keputusan mundurnya dari posisi Komisaris Utama Pertamina saat memberikan kesaksian di pengadilan korupsi Jakarta. Ia menegaskan bahwa perbedaan visi politik dengan Presiden Joko Widodo menjadi faktor utama dalam keputusannya.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Pernyataan ini muncul di tengah sidang yang mengadili kasus korupsi tata kelola minyak, di mana Ahok menjadi saksi terkait sejumlah terdakwa dari Pertamina.
Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkap bahwa proses pengunduran dirinya dimulai setelah ia menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024. Ia menekankan, pengunduran dirinya seharusnya dilakukan pada akhir Desember 2023, tetapi tertunda akibat keterlambatan pengesahan RKAP oleh Menteri BUMN.
Ahok menyoroti bahwa, "Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat."
Ia juga mencatat adanya rencana kerja dengan pengadaan baru yang diharapkan mampu memberikan penghematan sebesar 46 persen, dengan semua direksi telah menandatangani catatan tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Sidang yang berlangsung juga mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat Pertamina, dengan sembilan terdakwa di antaranya adalah Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin. Kasus ini berakar dari tuduhan bahwa tata kelola minyak mentah negara telah menyebabkan kerugian yang signifikan.
Jaksa penuntut umum meminta penjelasan lebih lanjut kepada Ahok mengenai pengunduran dirinya. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Ahok menegaskan, "Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi."
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 285 triliun, sebuah skandal besar yang mengguncang sektor BUMN.
Surat dakwaan mengungkapkan bahwa kerugian negara terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 2,7 miliar, setara dengan lebih dari Rp 45 triliun.
Di samping itu, kerugian perekonomian negara akibat tingginya harga pengadaan BBM ditaksir mencapai Rp 172 triliun. Dengan begitu, total kerugian akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 285 triliun, sesuai perhitungan dalam dakwaan.
Penghitungan kerugian mencantumkan kurs saat ini, yang dapat berubah jika menghitung berdasarkan kurs lain pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: