Pemeriksaan Rocky Gerung Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Fokus pada Metodologi Penelitian
Rocky Gerung baru saja diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaannya, Rocky menjelaskan metode penelitian yang dilakukan oleh para tersangka di kasus ini.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keterangan yang meringankan bagi Roy Suryo, salah seorang pihak terlibat. Rocky memberikan gambaran tentang bagaimana penelitian tersebut dilakukan untuk memverifikasi keaslian ijazah Jokowi.
Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan mengatakan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan relatif sedikit. Pertanyaan tersebut berkisar antara tujuh hingga sepuluh, fokus pada elemen-elemen penting.
Saat pemeriksaan, Rocky diminta untuk menjelaskan kesaksian mengenai keahlian metodologi yang digunakan oleh dr Tifa. Ia memberikan penjelasan tentang proses pengumpulan fakta dan pengujian kausalitas terkait klaim seseorang yang menyebut dirinya sebagai insinyur.
Rocky juga menekankan bahwa penelitian yang dilakukan oleh dr Tifa memenuhi syarat prosedural akademis yang diperlukan. Ia mengungkapkan bahwa tujuan utama penelitian tersebut adalah untuk mengklarifikasi isu publik mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Di luar pemeriksaan Rocky, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga orang, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk langkah lanjut.
Dalam konteks ini, Roy Suryo dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang menciptakan kontroversi lainnya. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2026.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait pencemaran nama baik juga tercantum dalam laporan.
Rocky Gerung menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan dr Tifa bertujuan untuk menyajikan fakta akademis pada isu yang berkembang di publik. Ia mengingatkan bahwa isu yang dibahas di media sosial kerap kali mengandung sensasi yang bisa melebar dari tujuan akademis.
Ia juga mengungkapkan bahwa fenomena media sosial memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. Hal ini, menurutnya, seharusnya tidak mempengaruhi persepsi tentang konteks akademis di balik penelitian tersebut.
Rocky mendorong agar otoritas menangani kasus ini secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh dinamika opini publik dari kanal media sosial yang ada.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: