Proses Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI Dimulai Pekan Ini
Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat. Tiga calon yang akan menjalani tes tersebut adalah Solikin M Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Thomas Djiwandono.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Uji kelayakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Jumat (23/1) untuk Solikin M Juhro, diikuti Dicky Kartikoyono dan Tommy Djiwandono pada hari Senin (26/1).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara urut. 'Hari pertama akan diisi oleh Solikin M Juhro, dilanjutkan dengan Dicky Kartikoyono dan Tommy Djiwandono pada hari Senin,' katanya.
Proses ini diharapkan berjalan lancar untuk memastikan kualitas calon yang diusulkan. Fauzi menjelaskan lebih lanjut bahwa ketiga calon tersebut akan menjalani evaluasi yang mendalam.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI adalah pilihan dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. 'Bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri,' tambahnya.
Dasco juga menegaskan bahwa proses pemilihan ini dilakukan secara kolektif, yang menepis isu tentang intervensi dari pihak luar, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dasco menekankan pentingnya kolektivitas dalam proses pengambilan keputusan di BI. 'Jadi, bagaimana seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin,' ujarnya.
Keberadaan sistem kolektif kolegial diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga dan menciptakan keputusan yang mencerminkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: