Pentingnya Kriteria untuk Melapor SPT Tanpa Coretax di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi beberapa wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam format kertas. Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, walaupun sistem Coretax telah diterapkan.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Ada tujuh kriteria yang memungkinkan individu tertentu untuk masih menggunakan metode pelaporan konvensional. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kesiapan dan karakteristik wajib pajak.
Sistem Coretax diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan administrasi perpajakan. Meskipun demikian, kebijakan ini tetap membuka ruang bagi wajib pajak yang kesulitan beradaptasi dengan sistem baru.
Peraturan Nomor PER-11/PJ/2025 memungkinkan pelaporan SPT baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memfasilitasi pelaporan pajak.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Terdapat tujuh kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk melaporkan SPT dalam bentuk kertas. Kriteria ini termasuk individu yang belum pernah melapor secara elektronik dan wajib pajak pribadi.
Mereka yang mengajukan SPT dengan status nihil atau kurang bayar, serta terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, juga diperbolehkan menggunakan formulir kertas. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pengalaman dan status wajib pajak.
Meski Coretax sudah diterapkan, proses penerimaan SPT dalam bentuk kertas masih berlangsung. Saat dokumen diserahkan, petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SPT.
Jika SPT dinyatakan lengkap, bukti penerimaan akan dikeluarkan pada hari yang sama. Sebaliknya, jika ada kekurangan, dokumen akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan lembar penelitian.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: