Proses Penyidikan Pandji Pragiwaksono dalam Kasus Penistaan Agama Berlanjut
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono masih berlanjut, dengan pihak Polda Metro Jaya memastikan pemanggilan dirinya sudah dalam agenda penyidik.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut hanya menunggu kelengkapan keterangan saksi dan ahli.
Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji tinggal menunggu penyelesaian pemeriksaan dari pihak-pihak lain yang terkait. "Sudah dijadwalkan," tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa pihaknya sedang melengkapi dulu pemeriksaan saksi dan ahli sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor.
Saat ini, penyidik telah memanggil sepuluh orang saksi dan ahli untuk membantu dalam proses penyidikan ini.
Fokus kepolisian terlihat jelas dalam mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum langkah selanjutnya diambil.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat terkait materi dari stand up comedy-nya, 'Mens Rea'.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Menurut Kombes Iman, respons masyarakat terlihat cukup besar terhadap materi tersebut, dan hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan.
Laporan yang ada menyangkut dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama yang diduga terdapat dalam materi yang disampaikan oleh Pandji.
Salah satu laporan berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, yang menyatakan kekhawatiran akan potensi kegaduhan di masyarakat.
Reaksi dari masyarakat sangat beragam, banyak yang menganggap bahwa materi yang disampaikan Pandji berpotensi merusak kerukunan antar umat beragama.
Sikap kritis ini muncul di tengah ketegangan sosial yang ada, mengingat Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman agama dan budaya yang tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: