Keluarga Keraton PB XIV Purboyo Protes SK Menbud: Akan Ambil Tindakan Hukum
Keluarga besar Pakubuwono (PB) XIV Purboyo mengungkapkan keberatan atas penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Solo pada 18 Januari 2026. Mereka merasa terpinggirkan dan tidak dilibatkan dalam acara penting tersebut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Hal ini menimbulkan ketegangan dalam internal Keraton Kasunanan Surakarta, dengan GKR Panembahan Timoer Rumbai mengekspresikan ketidakpuasan secara emosional. Mereka telah menyiapkan langkah hukum jika keberatan mereka tidak direspons.
Konflik internal kembali mencuat di Keraton Kasunanan Surakarta setelah acara penyerahan SK menimbulkan ketegangan. GKR Timoer Rumbai, kakak perempuan PB XIV Purboyo, terlihat emosional saat menyerukan pertemuan dengan Menteri Kebudayaan.
Ia merasa bahwa sebagai tuan rumah, keluarganya tidak mendapatkan penghormatan yang seharusnya. GKR Timoer Rumbai mengatakan, "Kenapa saya ketika itu menyela atau berteriak di depan Menteri Kebudayaan Fadli Zon? Sejujurnya kami keluarga besar Pakubuwono XIII ini sebetulnya seperti tidak diorangkan, tidak diundang, dan tidak dianggap."
Sebeumnya, surat keberatan resmi telah dikirimkan ke Kementerian Kebudayaan dan juga Presiden, menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak.
Keluarga PB XIV Purboyo menganggap tidak dilibatkannya mereka dalam acara ini mencerminkan ketidakadilan terhadap status dan peranan mereka di dalam keraton.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dalam menanggapi ketidakpuasan ini, GKR Timoer Rumbai menyatakan bahwa mereka telah menunjuk kuasa hukum. Hal ini menandakan keseriusan mereka dalam menuntut penghormatan terhadap hak keraton.
Ia mengatakan, "Mungkin nanti akan ada kuasa hukum kami yang sudah ditunjuk oleh Sinuhun Pakubuwono XIV." Jika surat keberatan mereka tidak mendapat tanggapan, langkah hukum akan segera diambil.
Pihak PB XIV Purboyo juga merencanakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah awal untuk menentang keputusan tersebut. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membawa masalah ini ke jalur yang lebih formal.
GKR Timoer Rumbai menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan keraton.
GKR Timoer Rumbai berpendapat bahwa keputusan Menteri Kebudayaan yang tidak melibatkan mereka menunjukkan ketidakpahaman terhadap adat dan tata kelola Keraton Kasunanan Surakarta. Ia merasa keputusan itu merugikan keluarga besar keraton dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
Keluarga PB XIV Purboyo menekankan perlunya penyesuaian dalam proses pengambilan keputusan agar semua pihak dapat diterima. "Jika surat keberatan kami tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN," ujarnya, menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan hak serta tradisi yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: