Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Pilihan Ponsel Lawasnya di Era Teknologi Modern
Di tengah arus digitalisasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menarik perhatian publik dengan penggunaan ponsel lawasnya.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Ponsel Nokia ini menjadi lambang fokus dan kesederhanaan, terutama saat ia menjalankan tugas berat dalam pembangunan IKN.
Pertemuan antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Basuki Hadimuljono berlangsung pada Kamis sore, 15 Januari 2026, di kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Momentum ini menyatukan teknologi analog dengan visi masa depan, tercermin dari ponsel Nokia yang digunakannya untuk berkomunikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Basuki menjelaskan perkembangan terbaru terkait proyek IKN serta arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang diterimanya pada kunjungan sebelumnya.
Agenda ini tidak hanya sebatas laporan, tetapi juga berfungsi menetapkan langkah strategis untuk mempercepat realisasi proyek yang ambisius ini.
Pilihan Basuki untuk menggunakan ponsel tanpa fitur media sosial mencerminkan upayanya untuk menghindari distraksi di tengah informasi yang berlimpah.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dengan perangkat sederhana, ia menciptakan filter yang mengurangi kebisingan yang sering kali mengganggu efektivitas kerjanya di proyek-proyek besar.
Hal ini menjadi pernyataan bahwa kepemimpinan yang baik lebih ditentukan oleh cara berkomunikasi dan pelaksanaan, bukan hanya oleh teknologi yang canggih.
Sebagaimana diungkapkan oleh Teddy, 'Yang saya suka dari beliau, beliau paling konsisten. Handphone-nya dari dulu sama. Panggilannya tetap sama.'
Dalam menjalankan proyek bernilai besar ini, Basuki tetap berpegang pada prinsip kesederhanaan dan relevansi konteks.
Kehadiran ponsel lawasnya di rapat penting menjadi simbol dari integritas dan komitmennya untuk mencapai efisiensi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: