Laras Faizati Khairunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat Setelah Kasus Penghasutan
Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), baru-baru ini divonis bebas bersyarat atas keterlibatannya dalam kasus penghasutan yang terjadi selama demonstrasi pada Agustus 2025.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia berharap putusan tersebut menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi demokrasi di Indonesia.
Laras menerima hukuman pidana enam bulan penjara, tetapi tidak perlu menjalani hukuman tersebut asalkan tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam waktu satu tahun. Ia menyampaikan rasa syukur dan menyatakan harapannya agar ini menjadi titik tolak untuk memperbaiki demokrasi di tanah air.
Selama perjalanan hukum, Laras mendapatkan dukungan luar biasa dari keluarga dan tim penasihat hukumnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan dari orang-orang terdekat dalam masa-masa sulit seperti ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Putusan majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa Laras terbukti bersalah melakukan penghasutan sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
I Ketut Darpawan juga menekankan bahwa Laras memiliki niat jahat yang dengan sengaja mendorong tindakan anarkis di tengah situasi demonstrasi. Keputusan tersebut bukan hanya melihat kesalahan Laras, tetapi juga memperhatikan keadaan kemarahan publik yang menjadi konteks tindakan tersebut.
Dalam pernyataan publiknya, Laras menyerukan penegakan hukum yang transparan terkait tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap demonstran, termasuk kasus kekerasan terhadap pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan. Ia mengingatkan, "Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap penegakan hukum.
Ia menegaskan perlunya kesadaran kolektif masyarakat untuk menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Menurut Laras, tindakan yang adil dan akuntabel sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: