Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak di Australia sejalan Dengan Undang-Undang Baru
Meta telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun media sosial yang dimiliki anak-anak, bertepatan dengan undang-undang baru di Australia.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Undang-undang ini melarang pengguna di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan mulai berlaku pada Desember 2025.
Sehubungan dengan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, Meta melaporkan telah menonaktifkan 544.052 akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Detailnya, akun tersebut terdiri dari 330.639 akun di Instagram, 173.497 akun di Facebook, dan 39.916 akun di Threads.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, di mana pelanggaran bisa berujung pada denda mencapai 49,5 juta dolar Australia.
Angka ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang Australia dalam menegakkan hukum demi melindungi anak-anak.
Meta mengekspresikan keprihatinan terkait efektivitas sistem verifikasi usia yang ada saat ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dalam pernyataan resmi, Meta menyatakan, 'Kekhawatiran kami tentang penentuan usia secara daring tanpa adanya standar industri masih tetap ada.'
Perusahaan ini juga menyerukan perlunya kolaborasi dengan pemerintah Australia untuk mencari solusi yang lebih baik bagi perlindungan anak-anak di media sosial.
Hal ini memberikan sinyal bahwa tantangan verifikasi usia tetap menjadi isu utama yang perlu diatasi dalam lingkungan digital.
Larangan yang diterapkan di Australia mendapatkan perhatian global dari advokat perlindungan anak dan dipandang sebagai langkah positif yang mungkin diadopsi oleh negara lain.
Beberapa negara seperti Jerman sedang mempertimbangkan untuk menerapkan regulasi serupa sebagai respons terhadap dampak positif yang ditunjukkan oleh kebijakan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: