Perkembangan Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil: Dari Perselisihan Hingga Putusan Pengadilan
Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan cerai yang dimohonkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (7/1) lalu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Dalam putusan tersebut, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa hak asuh anak mereka, Camillia Azzahra, diberikan kepada Atalia.
Sementara itu, anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach, akan diasuh bersama tanpa adanya putusan hak asuh resmi.
Debi menjelaskan, 'Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung.'
Hal ini menjadi rincian penting bagi kedua belah pihak dalam mengatur teknis pengasuhan Arkana ke depan.
Perselisihan dalam rumah tangga Atalia dan Ridwan mulai terlihat pada Juni 2025, saat ketidak harmonisan mulai muncul.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dokumen putusan mencatat, 'Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025.'
Sejak saat itu, hubungan mereka mengalami berbagai pertengkaran yang berujung pada keputusan untuk pisah tempat tinggal.
Penggugat mengklaim bahwa situasi ini berdampak negatif pada kondisi psikologis seluruh keluarga.
Pengadilan mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menjatuhkan talak satu kepada Atalia pada September 2025.
Mahkamah memutuskan bahwa upaya mediasi tak membuahkan hasil, yang membuat gugatan cerai dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: