Roy Suryo Melaporkan Tujuh Individu Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo membuat langkah hukum dengan melaporkan tujuh orang ke kepolisian terkait tuduhan pencemaran nama baik dalam sebuah video di YouTube.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 6 Januari 2026 di Polda Metro Jaya, berfokus pada isu ijazah S3 yang diduga palsu.
Dalam laporannya, Roy Suryo mengidentifikasi tujuh terlapor dengan inisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Kuwasa hukumnya, Abdul Gofur Sangaji, menyatakan bahwa laporan ini fokus pada dua klaster tersendiri.
Klaster pertama mencakup lima terlapor dituduh mencemarkan nama baik terkait dengan ijazahnya yang dianggap palsu.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan dua terlapor yang diduga berperan dalam tuduhan pencemaran nama baik terkait proyek korupsi Hambalang.
Abdul Gofur menjelaskan bahwa tindakan ini lebih dari sekadar menghadapi serangan personal; ini adalah upaya melindungi hak dan martabat Roy Suryo sebagai warga negara.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Roy Suryo merasa telah menjadi sasaran fitnah yang luar biasa, dan menurutnya, perlindungan hukum ini diatur dalam konstitusi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merujuk pada Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1.
Polda Metro Jaya memastikan akan menyelidiki laporan ini secara mendalam.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan dari Roy Suryo telah diterima dan sedang diproses.
Ia menambahkan bahwa laporan ini terfokus pada dugaan pencemaran nama baik melalui video di YouTube yang berisi pernyataan tidak benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: