Harga Emas UBS dan Galeri 24 Turun pada 9 Januari 2026
Hari ini, PT Pegadaian (Persero) mengumumkan penurunan harga emas untuk semua jenis yang dijual, termasuk emas UBS dan Galeri 24.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Harga emas UBS untuk berat 1 gram kini tercatat Rp2,637 juta, sementara Galeri 24 dijual seharga Rp2,588 juta, keduanya mengalami penurunan sebesar Rp11 ribu.
Harga emas UBS mengalami penyesuaian seiring dengan dinamika pasar yang selalu berubah. Untuk emas 0,5 gram, harga terbaru adalah Rp1,425 juta.
Emas 2 gram dan 5 gram ditawarkan dengan harga masing-masing Rp5,232 juta dan Rp12,928 juta. Sementara itu, satuan 10 gram tercatat Rp25,719 juta.
Bagi investor yang menginginkan emas dalam jumlah lebih besar, harga untuk 25 gram ada di Rp64,171 juta, sedangkan 50 gram dihargai Rp128,076 juta.
Harga emas UBS 100 gram tercatat Rp256,052 juta, dan untuk yang lebih besar yakni 250 gram dan 500 gram masing-masing adalah Rp639,941 juta dan Rp1,278 miliar.
Galeri 24 juga mengalami penyesuaian harga, dengan harga emas 0,5 gram dijual seharga Rp1,358 juta. Untuk 1 gram, harga yang ditawarkan adalah Rp2,588 juta.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Emas seberat 2 gram dan 5 gram kini dipasarkan dengan harga Rp5,098 juta dan Rp12,650 juta. Harga untuk satuan 10 gram tercatat Rp25,232 juta.
Selain itu, harga untuk emas 25 gram mencapai Rp62,923 juta, sementara untuk 50 gram terdapat harga Rp125,747 juta.
Untuk pilihan yang lebih besar, harga emas 100 gram adalah Rp251,370 juta dan 250 gram berharga Rp626,882 juta.
Pergerakan harga emas selalu dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan permintaan terhadap logam mulia.
Penurunan harga yang terjadi hari ini menggambarkan bagaimana dinamika pasar terus berlangsung. Investor dan pembeli perlu teliti dalam memantau tren harga agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: