BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 19:36 WIB

Penerapan Hukum Penghinaan di Era Meme dan Stiker di Indonesia

Penerapan Hukum Penghinaan di Era Meme dan Stiker di IndonesiaPenerapan Hukum Penghinaan di Era Meme dan Stiker di Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi penjelasan penting mengenai penggunaan meme dan stiker pejabat di Indonesia. Dia menekankan bahwa memahami batasan antara kritik dan penghinaan sangatlah krusial, khususnya ketika berhubungan dengan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Kontroversi muncul seiring diterapkannya berbagai pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana baru, yang mengatur soal penghinaan. Hal ini menjadi sorotan publik yang meresahkan banyak pihak mengenai hak kebebasan berekspresi.

Batasan Penggunaan Meme dan Stiker

Supratman mengungkapkan bahwa masyarakat diizinkan untuk menggunakan stiker dan meme selama tidak melanggar batasan tertentu. "Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]," ujarnya.

Dia juga memperingatkan bahwa penggunaan meme harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan norma yang berlaku. "Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," tambahnya.

Supratman menegaskan pentingnya membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan. "Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Kontroversi Terkait Pasal Penghinaan

Pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur penghinaan, khususnya yang terkait dengan presiden dan lembaga negara, menjadi sorotan publik. Pasal 218 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa serangan terhadap kehormatan presiden dapat mengarah pada hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, pasal 240 dalam KUHP baru menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan untuk membungkam kritik. "Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," tutur Supratman.

Pemerintah mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada tindakan hukum yang diambil terkait kritik yang disampaikan oleh publik. "Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada," jelasnya.

Perlindungan Terhadap Harkat Pejabat

Supratman menekankan bahwa perlindungan harkat dan martabat presiden juga penting untuk menjaga perlindungan negara secara keseluruhan. Dia menjelaskan bahwa ini tidak berarti membatasi kebebasan berekspresi.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik," tegas Supratman. Ia juga menambahkan bahwa delik pengaduan sangat terbatas dan hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang berwenang.

Meski banyak kekhawatiran yang muncul seputar penegakan hukum, Supratman berpendapat bahwa UU baru ini seharusnya dapat memperkuat hak asasi manusia dan sistem peradilan yang lebih adil.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penerapan Hukum Penghinaan di Era Meme dan Stiker di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!