Pertarungan di MK: Uji Materi Revisi KUHP Disambut Legislatif
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengajuan uji materi terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi adalah langkah yang diperhitungkan oleh DPR.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Meskipun banyak yang tidak puas dengan revisi tersebut, Dasco menegaskan bahwa proses legislasi sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa di negara hukum, setiap warga negara berhak untuk menantang undang-undang yang dianggap tidak adil. "Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya," ucap Dasco di Gedung DPR RI.
Ia juga menyatakan bahwa proses legislasi KUHP baru melibatkan berbagai masukan dari masyarakat. "Tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," tambahnya.
Dasco menekankan bahwa uji materi sangat penting untuk memastikan keabsahan undang-undang baik dari segi prosedural maupun substansial.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Menurut Dasco, proses pembuatan undang-undang baru ini sudah melalui berbagai tahapan yang ketat. "KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan… sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," jelasnya.
Dia juga menyebutkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi untuk menjamin representasi yang luas. Proses ini penting agar undang-undang yang baru bisa mencerminkan kepentingan berbagai kalangan.
Dasco kembali mengingatkan bahwa ruang uji materi di MK adalah dorongan untuk membuktikan apakah undang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Dasco mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi yang tidak akurat tentang KUHP baru yang banyak beredar di media sosial. "Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," ungkapnya.
Meski KUHP baru dijadwalkan berlaku mulai 2 Januari 2026, delapan gugatan sudah terdaftar di MK dari mahasiswa dan pekerja yang menantang pasal-pasal sensitif dalam undang-undang tersebut.
Gugatan ini mencakup isu-isu penting, seperti penggelapan, demonstrasi, serta penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: