BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 10:40 WIB

Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI Terhadap Isu Kontroversi KUHP Baru

Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI Terhadap Isu Kontroversi KUHP BaruTanggapan Ketua Komisi III DPR RI Terhadap Isu Kontroversi KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pendapatnya mengenai gugatan yang dilayangkan warga terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diterapkan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengungkapkan bahwa banyak penggugat yang belum memahami secara utuh isi KUHP baru tersebut.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Dalam tanggapannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturan pasal perzinahan dalam KUHP baru tidak berbeda jauh dari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa masalah tersebut tetap merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Pentingnya Memahami Pasal-Pasal dalam KUHP Baru

Habiburokhman menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru. "Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pasal perzinahan tetap dilarang dan berfungsi sebagai delik aduan. Ini menunjukkan bahwa meski ada perubahan struktural, substansi hukumnya tetaplah relevan dan tak berubah.

Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas

Perbandingan dengan KUHP Lama

Lebih lanjut, Habiburokhman membandingkan pasal hukuman penghinaan presiden dalam KUHP baru dengan yang sebelumnya. Ia menyebut pengaturan ini lebih baik, karena kini menjadi delik aduan juga.

"Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," katanya menandakan adanya upaya untuk mengedepankan rehabilitasi, dan bukan sekadar hukuman.

Hukuman Mati dan Aturan Pengaman dalam KUHP Baru

Mengenai pasal hukuman mati, Habiburokhman percaya bahwa perubahan ini lebih manusiawi. Ia menjelaskan bahwa hukuman mati kini bukanlah hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir sesuai Pasal 100.

"Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun," tukasnya, menekankan bahwa jika terpidana berperilaku baik, hukuman tersebut bisa dihindari.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tanggapan Ketua Komisi III DPR RI Terhadap Isu Kontroversi KUHP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!