BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 17:28 WIB

Istri Paksa Suami Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan demi Buktikan Perselingkuhan

Istri Paksa Suami Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan demi Buktikan PerselingkuhanIstri Paksa Suami Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan demi Buktikan Perselingkuhan

Seorang wanita berinisial SI (39) dari Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah memaksa suaminya, SO (22), melakukan kekerasan seksual terhadap karyawannya. Perbuatan ini dilakukan untuk mendapatkan bukti mengenai dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Kini, kedua tersangka telah ditetapkan dan ditangkap oleh kepolisian setempat setelah kasus ini menarik perhatian publik serta menimbulkan keprihatinan terkait isu kekerasan seksual.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini berakar dari dugaan SI terhadap suaminya yang diduga menjalin hubungan dengan salah satu karyawan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa SI meragukan kesetiaan suaminya yang lebih muda dan mencoba mencari bukti secara ilegal.

Pihak berwenang mencatat bahwa SI berusaha untuk mendapatkan bukti konkret dengan cara yang melanggar hukum. "Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya," tambah Arya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Proses Kejadian

Kasus ini terjadi di ruko milik SI di Kecamatan Manggala, di mana korban diundang dengan cara yang tidak mencurigakan. Namun, ketika tiba, korban justru menjadi sasaran pemukulan dan kekerasan seksual dari SO.

Kombes Arya menjelaskan lebih lanjut, "Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah menolak, tetapi tetap dipaksa, bahkan hingga dua kali direkam."

Sanksi dan Tindakan Hukum

Kedua tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka dihadapkan pada pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi.

Pihak kepolisian berharap agar penanganan kasus ini dapat menjadi contoh untuk mencegah tindakan serupa di masyarakat. Arya menyerukan kepada masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan adanya kekerasan seksual yang mereka ketahui.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Istri Paksa Suami Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan demi Buktikan Perselingkuhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!