Tarif Impor 19% untuk Indonesia: Apa Artinya bagi Kita?
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan pada tahun 2025 pemberlakuan tarif impor baru yang berdampak kepada Indonesia.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Tarif ini mencapai 19% dan diikuti dengan kewajiban transfer data pribadi yang terikat pada hukum di Indonesia.
Donald Trump menyatakan bahwa Indonesia akan mengalami kenaikan tarif impor menjadi 19%.
Keputusan ini merupakan bagian dari kesepakatan resmi yang telah diratifikasi oleh Gedung Putih, menambah sorotan terhadap isu perdagangan global.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Dalam pernyataan yang dirilis, pemindahan data pribadi akan dilindungi sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa data harus dikelola sesuai standar hukum yang setara dengan hukum di Indonesia.
Hasan Nasbi, mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyebutkan bahwa kesepakatan ini tidak berarti bahwa data Indonesia akan dikelola oleh pihak asing.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa sama sekali tidak ada karakteristik risiko dalam perdagangan dan transfer data ini.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: