Peraturan Baru Hukum di Indonesia: Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Sipil
Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku di Indonesia, menandai fase baru dalam sistem hukum negara. Namun, beberapa pihak, termasuk LBH Jakarta, memperingatkan tentang potensi pembatasan kebebasan sipil yang dihasilkan dari regulasi ini.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
KUHP Baru dan KUHAP baru, yang mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun, telah menuai kritik tajam. Daniel Winarta, pengacara publik dari LBH Jakarta, menyoroti kekhawatiran terhadap beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil.
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyusun berbagai perbuatan pidana dan ancaman hukumannya, kritik tetap sulit dihindari. Daniel menggarisbawahi bahwa meskipun ada penolakan, undang-undang tersebut akhirnya disahkan oleh DPR dan Pemerintah Indonesia.
Keduanya, KUHP dan KUHAP, dianggap menyulitkan dalam menjaga kebebasan berbicara. Ia menekankan, 'Keduanya sama-sama disinyalir dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia,' sesuai dengan laporan dari LBH Jakarta.
Beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru menjadi sorotan untuk potensi permasalahan, seperti Pasal 240 dan 241 yang terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah. Daniel menegaskan bahwa ada ancaman pidana penjara hingga tiga tahun bagi individu yang melakukan penghinaan, yang bisa menyebabkan kerusuhan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Kekhawatiran juga muncul dari fakta bahwa pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan tertulis dari pihak yang merasa dihina. 'Dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan hanya dapat dibenarkan jika berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga,' tambah Daniel.
Selain itu, Pasal 100 KUHAP yang mengatur penahanan menimbulkan pertanyaan karena individu yang dianggap menghina lembaga negara dapat ditahan meski ancaman pidana tidak sampai lima tahun.
Pengenalan ketentuan baru dalam hukum sekaligus dapat membatasi ruang gerak masyarakat untuk beropini dan memberi kritik. Daniel menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan atmosfer ketakutan yang bisa mendorong terjadinya self-censorship di kalangan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan khawatir tentang langkah-langkah seperti pemblokiran akun tanpa izin pengadilan dan penggeledahan tanpa supervisi. 'Kombinasi tersebut bisa mendorong kita untuk tidak lagi berani mengkritik,' ujarnya.
Dengan adanya ketentuan ini, kritik publik terhadap pemerintah dan oposisi diperkirakan akan semakin tertekan, menciptakan suasana intimidasi dalam masyarakat.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: