Rencana Gugatan Buruh Terkait Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta bakal menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Gugatan dijadwalkan pada 5 Januari 2026, dengan harapan UMP Jakarta berubah menjadi Rp5,89 juta dari Rp5,73 juta.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum akan segera mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Mereka berharap agar UMP 2026 dapat direvisi untuk lebih mencerminkan kebutuhan buruh secara adil.
Menurut Iqbal, dukungan dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sangat diharapkan dalam pengajuan ini. Ia menyatakan, 'Tanggal 5 Januari, paling lambat 6 Januari, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan ke PTUN gugatan agar UMP DKI Jakarta dirubah menjadi Rp5,89 juta dari Rp5,73 juta.'
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan UMP ini didasarkan pada kebutuhan pekerja di Jakarta untuk meningkatkan daya beli. Hal ini penting mengingat biaya hidup yang terus meningkat di Ibu Kota.
Ia juga memperhatikan disparitas antara UMP Jakarta dan daerah sekitar, seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang. 'Pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari bank internasional Standard Chartered atau bank nasional Bank Mandiri di Jakarta,' jelas Iqbal.
Sebagai catatan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Untuk tahun 2026, Gubernur Pramono Anung menetapkan UMP baru sebesar Rp5.729.876.
Pramono menjelaskan, 'Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.' Terdapat kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: