Prancis Pertimbangkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Pemerintah Prancis sedang merancang langkah penting untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan gadget yang berlebihan dengan mengusulkan larangan akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Rancangan undang-undang ini, yang didukung oleh Presiden Emmanuel Macron, direncanakan akan mulai dibahas di parlemen pada bulan Januari.
Berdasarkan laporan dari berbagai penelitian, penggunaan layar digital yang berlebihan dapat meningkatkan sejumlah risiko bagi remaja. Beberapa masalah tersebut meliputi paparan konten tidak pantas dan kemungkinan terjadinya pelecehan siber.
Paparan yang terus-menerus terhadap platform media sosial dapat memengaruhi kesehatan mental serta pola tidur anak-anak, yang menjadi perhatian utama dalam rancangan undang-undang ini.
Oleh karena itu, pasal pertama dari rancangan undang-undang ini menetapkan bahwa penyedia layanan media sosial tidak akan mengizinkan akses bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Presiden Macron menekankan pentingnya perlindungan anak-anak dalam penggunaan digital sebagai salah satu prioritas pemerintah. Ia juga menyoroti perlunya kepatuhan terhadap hukum internasional terkait perlindungan anak di dunia maya.
Sejak tahun 2018, Prancis telah melarang penggunaan telepon seluler di prasekolah dan sekolah menengah, meskipun penegakannya seringkali tidak konsisten.
Melalui usulan ini, pemerintah berupaya memperkuat efektivitas regulasi yang ada, dengan menambahkan larangan akses media sosial untuk kelompok usia tertentu.
Baru-baru ini, Senat Prancis telah memberikan dukungan terhadap inisiatif untuk melindungi remaja dari penggunaan layar yang berlebihan. Mereka juga mengusulkan untuk menetapkan persyaratan izin orang tua bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun agar bisa mendaftar di situs media sosial.
Usulan larangan akses media sosial kini perlu disetujui oleh Majelis Nasional sebelum bisa diberlakukan secara resmi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah Prancis dalam menangani isu perlindungan anak di era digital saat ini.
Proses ini menjadi salah satu langkah maju dalam menghadapi tantangan besar yang dihadapi oleh generasi muda di dunia digital.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: