Kenaikan Gaji ASN: Tunggu Evaluasi Keuangan Sebelum Keputusan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi bahwa keputusan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baru akan diputuskan setelah melakukan analisis mendalam tentang kondisi keuangan pemerintah pada triwulan berikutnya.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Pernyataan ini disampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2025, di mana juga berlangsung diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai isu tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa evaluasi kondisi keuangan pemerintah selama triwulan diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat tentang kenaikan gaji ASN.
Ia menjelaskan, 'Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah.'
Pernyataan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang akan berdampak pada anggaran negara, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Rencana untuk menaikkan gaji ASN, yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI/Polri, menjadi salah satu poin penting dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Cita-cita ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi kebijakan tersebut.
Diskusi antara Purbaya dan menteri terkait bertujuan untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan ASN secara sistematis dan berkelanjutan.
Walaupun RKP menekankan pentingnya kenaikan gaji, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Bendahara Negara, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi ASN.
Purbaya kembali menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang didasarkan pada data dan analisis untuk langkah strategis pemerintah.
Diharapkan kepastian mengenai kenaikan gaji ASN dapat terwujud setelah evaluasi keuangan selesai, demi menjaga stabilitas anggaran negara.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: