Buruh Kembali Berunjuk Rasa di Jakarta: Tuntut Revisi UMSK 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (30/12). Aksi ini bertujuan untuk menuntut Gubernur Jawa Barat agar mencermati kembali nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di se-Jawa Barat.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Diharapkan sekitar 10.000 sepeda motor berpartisipasi sehingga total peserta mencapai 20.000 orang. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan ketidakpuasan terhadap kebijakan UMSK yang dinilai merugikan buruh.
Demonstrasi diadakan di Istana Negara dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Said Iqbal, selaku Presiden KSPI, menyatakan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes yang berlangsung sehari sebelumnya di kawasan Patung Kuda.
Sejumlah tuntutan diajukan dalam demonstrasi ini, termasuk revisi nilai UMSK 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Para buruh meminta agar penetapan kembali sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Demonstrasi berlangsung hangat dengan berbagai spanduk yang menegaskan tuntutan tersebut. Peserta aksi merasa dorongan untuk keadilan buruh semakin mendesak relevansi dari keputusan yang ada.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Tuntutan utama adalah meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan revisi terhadap kebijakan UMSK yang dianggap cacat hukum. Selain itu, mereka juga mendesak pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang lebih layak, melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Said Iqbal menekankan bahwa rekomendasi terkait UMSK telah disampaikan oleh semua kepala daerah di Jawa Barat kepada Gubernur. Namun, rekomendasi tersebut, menurutnya, diubah sepihak oleh gubernur, sehingga dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menambah ketidakpuasan di kalangan para buruh yang merasa hak-hak mereka terabaikan.
Dalam aksi tersebut, buruh mengecam langkah Gubernur yang dianggap lebih mementingkan citra di media sosial dibandingkan mendengarkan aspirasi mereka. KSPI menuntut tindakan nyata dari pemimpin daerah yang berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa perubahan rekomendasi UMSK menciptakan ketidakadilan bagi pekerja di sektor informal. Ia berharap demonstrasi ini bisa mendorong pemerintah untuk segera merevisi keputusan yang ada.
Lanjutannya, isu ini menjadi perhatian serius yang patut dipertimbangkan oleh pihak berwenang agar tidak berdampak negatif pada kehidupan para pekerja.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: