Mulai 2026, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman di Indonesia
Hukuman pidana kerja sosial akan resmi diterapkan di Indonesia pada Januari 2026. Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Tujuan dari penerapan hukuman ini adalah memberikan alternatif sanksi bagi pelanggar hukum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama ini ditujukan untuk memfasilitasi penerapan sanksi hukuman kerja sosial.
Agus menambahkan bahwa lokasi dan jenis pekerjaan sosial akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah. 'Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,' ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelanggar hukum dapat berkontribusi secara positif kepada masyarakat sekaligus menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Hukuman kerja sosial diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini dianggap sebagai langkah maju dalam paradigma pemidanaan yang mengutamakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Pasal 85 KUHP menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun. Dalam hal ini, hukuman penjara tidak boleh lebih dari enam bulan.
Peraturan ini memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan memperhatikan aspek korban dan reintegrasi pelanggar ke dalam masyarakat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dengan batas waktu minimum delapan jam hingga maksimum dua ratus empat puluh jam. Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa ada unsur komersialisasi untuk menjaga kemurnian tujuan hukuman ini.
Jaksa akan bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan hukuman ini, sementara pembimbing kemasyarakatan melakukan monitoring serta Litmas untuk pengawasan klien.
Putusan hakim juga akan mencakup rincian mengenai lamanya hukuman kerja sosial, termasuk jumlah jam kerja per hari dan waktu penyelesaian yang ditetapkan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: