Empat Terdakwa Rencanakan Mogok Makan Sebagai Protes atas Penolakan Penangguhan Penahanan
Empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus menunjukkan sikap tegas dengan merencanakan mogok makan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan majelis hakim yang menolak permohonan penangguhan penahanan mereka.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Rencana mogok makan ini akan berlangsung sampai semua proses persidangan selesai, mencerminkan ketidakpuasan atas penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Keputusan untuk melakukan mogok makan diambil oleh Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan. Aksi ini direncanakan untuk dimulai sampai semua proses persidangan selesai.
Dalam keterangan persnya, Delpedro menyatakan, "Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami."
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum bagi mereka dan sebagai upaya untuk menarik perhatian publik tentang situasi mereka.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Keempat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dituduh terlibat dalam penghasutan yang menyebabkan kerusuhan pada Agustus 2025. Menurut jaksa penuntut umum, tindakan mereka telah merusak fasilitas umum dan melukai aparat keamanan.
Jaksa menyatakan, "Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025."
Tuduhan ini membawa dampak besar dan menciptakan ketegangan dalam masyarakat, terutama di kalangan para pendukung terdakwa.
Keempat terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa terdapat 80 unggahan di media sosial yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah.
Dari semua dakwaan, jaksa menambahkan bahwa tindakan mereka telah mengakibatkan kerugian dan ketidakamanan di masyarakat luas, yang membuat kasus ini semakin mencuat di publik.
Penting dicatat bahwa proses hukum ini tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga pada opini publik mengenai kebebasan berpendapat dan batasan-batasan hukum yang ada.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: